Jakarta, Aktual.com – Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menegaskan bahwa menjelang pemilu serentak 2024, perlu diperhatikan pula pemenuhan hak asasi manusia (HAM) para penyelenggara pemilu dan pemilih.

“Ini terkait dengan agenda pemilu serentak legislatif dan presiden, serta pemilihan kepala daerah dalam tahun yang sama meski berbeda bulan,” kata Titi Anggraini seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Rabu (3/11).

Menurut Titi, pengaturan sistem pemilu, aktor, manajemen, dan penegakan hukum yang tidak berubah seiring dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, beban berat pemilih, peserta, dan penyelenggara sebagai konsekuensi kompleksitas pemilu lima surat suara.

Ia memperkirakan polarisasi disintegratif ala Pemilu 2019 berpotensial kembali berulang, ditambah lagi pemilu di tengah disrupsi teknologi dan post truth era. Dalam situasi seperti ini, fakta objektif kurang berpengaruh dalam membentuk opini publik karena lebih kuat emosi dan keyakinan pribadi.

“Distorsi, hambatan, dan gangguan untuk mendapatkan informasi yang memadai dan valid sebagai bekal untuk memilih dan menggunakan hak pilih akibat hoaks dan fitnah pemilu,” ujarnya.

Selain itu, ketidakpahaman pada prosedur memilih membuat banyak suara yang tidak bisa dihitung karena masuk kategori tidak sah (invalid votes). Belum lagi serangan terhadap hak pilih disabilitas mental melalui pemelintiran isu sebagai ekses kontestasi yang membelah.

Hal lain yang perlu mendapat perhatian penyelenggara pemilu, kata Titi, adalah pemilih akan sulit menjaga kemurnian suaranya karena serangan dan tekanan politik uang yang tidak terbendung yang melibatkan orang kuat di sekitarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi