Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
“Karena sudah ada acara lain sebelumnya, dan juga karena tim pengacaranya perlu untuk dapatkan BAP, karena pasalnya berubah-ubah terus. Pasal 55-56 (KUHP), permintaan BAP belum direspons, beberapa catatan kemarin yang diserahkan belum direspons,” kata pengacara BW, Nursyahbani Katjasungkana di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat (27/2).
Namun demkian, Nursyahbani mengaku telah mengirimkan surat kepada kepala penyidik Bareskrim agar kliennya dijadwalkan pemeriksaan ulang dalam kasus yang menjeratnya.
“Jadi bukan tak hadir, tapi reschedule karena sudah ada agenda acara sebelumnya,” kata dia.
Sebelumnya Bambang telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, sebanyak dua kali.
Pemeriksaan pertama berlangsung pada Jumat (23/1) lalu, dan sempat ditahan Bareskrim. Sebelum menjalani pemeriksaan perdana tersebut Bambang sempat ditangkap usai mengantarkan anaknya sekolah, di wilayah Depok, Jawa Barat.
Setelah mendapat jaminan kebebasan dari Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, akhirnya Bambang dibebaskan. Kemudian Bambang kembali menjalani pemeriksaan kedua dalam kasusnya pada Selasa (4/2) lalu. Usai menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam, dia dan kuasa hukumnya mempersoalkan pasal yang disangkakan penyidik kepadanya berubah.
Atas hal itu Selasa (24/2) kemarin, bersama kuasa hukumnya Bambang menyerahkan surat kepada kepala penyidik Bareskrim dan Wakapolri terkait perubahan pasal yang disangkakan kepadanya dan meminta salinan BAP.
Dalam kasusnya penyidik Bareskrim Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















