ilustrasi
ilustrasi

Denpasar, Aktual.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kabupaten Klungkung, Bali berinisial IKN sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp650 juga.

“Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes,” kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, Sabtu (6/11).

Ia mengatakan tersangka ini selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya, di Kecamatan Dawan.

“Melainkan dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Shirley.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp650 juta.

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Besan Kecamatan Dawan, Kabupatan Klungkung.

Setelah ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: SP.OPS-05/N.1.12/Dek.1/09/2021 tanggal 20 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.

Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Ia mengatakan setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini tersangka IKN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu