Jakarta, Aktual.com  – Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan bahwa ada dua kepentingan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa salah satunya, yakni kepentingan subjektif dari partai politik.

“Ada dua aspek, satu untuk membangun sistem kepartaian di Indonesia dalam kerangka untuk kepentingan nasional,” katanya ditulis Senin (8/11). 

“Kedua, yang tak bisa dinafikan adalah ada kepentingan subjektif partai politik,” sambungnya.  

Dikatakan Viva bahwa kepentingan nasional dan partai politik bersatu padu dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Sikap Partai Amanat Nasional tegas bahwa setuju untuk revisi, tetapi setelah Pemilu 2024,” ungkapnya.

“Kita akan bicara lebih untuk membangun sistem politik melalui kepartaian yang lebih modern, demokratis,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid