Ilustrasi Pemilu di Melaka, Malaysia (mykmu.net)

Melaka, Aktual.com – KPU Malaysia resmi melarang kampanye secara fisik dalam tahapan penyelenggaraan pemilu di Malaka, Senin (8/11) siang. Komisioner KPU setempat Abdul Ghani Salleh mengatakan ceramah terbuka dan kampanye fisik tidak akan dibenarkan sepanjang berlangsungnya pelaksanaan pemilu.

Abdul Ghani pun meminta semua pihak yang terlibat dalam pemilu Melaka mematuhi segala protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

KPU Malaysia justru menyarankan pihak terkait untuk memasang spanduk dan poster, serta membagikan pamflet di wilayah masing-masing. Pemberlakuan jarak sosial sekurang-kurangnya satu meter tetap harus dipatuhi sebagai salah satu bentuk langkah protokol kesehatan.

Menurut Abdul Ghani, aktivitas pembagian poster dan pamflet hanya boleh melibatkan 3 (tiga) orang. Para calon legislatif justru dianjurkan untuk menggunakan televisi dan platform sosial media seperti Twitter, Instagram dan Youtube sebagai media kampanye. Mereka, ungkapnya, harus menjadikan penggunaan teknologi sesuai dengan norma baru yang perlu dilakukan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Calon-calon yang bertanding masih terikat pada (Aturan) Akta Kesalahan Pilihan Raya 1954 (Akta 5) selama berkampanye. Setiap bentuk kampanye melalui media massa pada hari pemilihan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan,” tutur dia dilansir dari Bernama.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson