Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi penetepan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013, Sutan Bhatoegana (SB) minta ganti rugi ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) sebesar Rp300 miliar.
Ganti rugi tersebut dimasukan ke dalam gugatan praperadilan yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Dalam konteks ganti rugi, menurut info yang disampaikan klien kami minta Rp300 miliar. Karena situasi yang sesungguhnya tidak peristiwa hukum, tapi peristiwa politik,” kata Eggi Sudjana dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2)
Eggy menjelaskan ganti rugi itu diminta dengan merujuk pada Pasal 63 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Karena SB merasa dirugikan secara materil oleh KPK.
Pada pasal tersebut seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan UU KPK dan hukum yang berlaku maka orang tersebut berhak mengajukan rehabilitasi dan atau kompensasi.
Menurut tim pengacara SB, gugatan praperadilan itu dilakukan karena SB merasa penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK, dan telah dikonsultasikan pada Senin (23/2).
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, resmi menunjuk Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya pada Rabu (25/2) di rutan Salemba.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















