Jakarta, Aktual.co —Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta akhirnya resmi menyetujui pengusulan penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang paripurna siang tadi, Kamis (26/2).
Rapat paripurna dimulai pukul 14.15 WIB dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan dihadiri 91 anggota dewan.
“Pengusulan hak angket ini telah ditandatangani 106 anggota DPRD,” kata Pras, saat membuka sidang paripurna, Kamis (26/2).
Kata dia, hak angket adalah hak yang dimiliki dewan untuk melakukan penyidikan terhadap kebijakan Pemprov DKI dan Gubernur DKI Jakarta berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Usai membuka sidang, Pras kemudian mempersilakan tim pengusul hak angket yang dibacakan Ketua Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan.
Dalam sambutannya, Fahmi mengatakan penggunaan hak angket memang sudah seharusnya dilakukan DPRD. Yakni sehubungan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ahok soal pengajuan APBD 2015, dan telah melecehkan fungsi DPRD dalam pengajuan APBD yang terindikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, pengguliran hak angket tersebut juga dilatarbelakangi oleh sikap Gubernur Ahok yang dianggap melanggar etika dan norma.
“DPRD juga harus gunakan hak angket terkait etika gubernur yang arogan,” kata Fahmi.
Pengusulan hak angket tersebut pun disetujui sembilan fraksi di DPRD. Fraksi PKB yang sebelumnya enggan menyetujui, di akhir-akhir pun ikut menyatakan persetujuan.
Anggota Fraksi PKB, Muarif, mengakui partainya akhirnya memang berubah sikap mengenai hak angket, meskipun di detik-detik terakhir.
“PKB tentunya juga mengalami proses dinamika politik. Kita semua punya tujuan yang sama. Yaitu ingin DKI Jakarta berubah ke arah yang baik, pembangunan herus bergulir. Walau pun pada detik-detik terakhir, PKB menyatakan lanjutkan hak angket,” kata Muarif ditemui terpisah.
Artikel ini ditulis oleh: