Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan mencabut izin 9 rute terbang Lion Air berdasarkan surat yang sudah diterbitkan hari ini, Kamis (26/2). 
“Dirjen Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Kamis (26/2).
Menurutnya, pencabutan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 pasal 31 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Sebab, 9 rute tersebut tidak diterbangi lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
“Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya,” katanya.
Berikut 9 rute tersebut:1. Surabaya-Ambon 2. Ambon-Surabaya3. Surabaya-Jakarta 4. Makassar-Jayapura5. Jayapura-Makassar6. Makassar-Jakarta 7. Lombok-Jakarta 8. Jakarta-Jambi9. Jambi-Jakarta. 

Artikel ini ditulis oleh: