Jember, Aktual.com – Kasus penganiayaan yang mengajukan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jember, antara pelaku penganiayaan yang menggunakan pengacara dengan Polsek Jelbuk, berjalan kurang lebih 2 hari berturut – turut.
Pada kesempatan sidang hari kedua ini, Kasikum Polres Jember Iptu Agus, menyampaikan bahwa sidang pra peradilan ini sudah berlangsung secara 2 hari, yakni sejak Kamis (11/11) hingga Jumat (12/11).
“Mulai hari Kamis kemarin, telah dilakukan pra peradilan 2 kali sidang, dimana pagi pembacaan gugatan tapi tidak dibacakan hanya penyerahan dan siang penyerahan bukti dari pihak tergugat maupun penggugat, Kemudian hari ini, juga dilakukan pemeriksaan saksi dari tergugat dan penggugat,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga menjelaskan, bahwa dalam kasus pra-peradilan yang dilakukan ini belum ada putusan.
“Sampai saat ini, kami masih belum menerima putusan, karena hasil putusan hari Selasa depan,” jelasnya,
“Saat ini tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan karena sudah P21, dan memasuki sidang yang ke-2,” imbuhnya.
Sementara awak media yang mengikuti persidangan ke 2 pada siang ini, sempat mengklarifikasi dari pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Dewantoro.
“Kami enggan menanyai saksi dari pihak tergugat karena seperti yang telah ditentukan di pasal 145 ayat (1) Hir mengenai saksi yang tidak bisa didengar salah satunya adalah pihak keluarga,” terangnya.
Sedangkan dalam pelaksanaan pra peradilan yang telah dilakukan hari ini, juga hadir dari pihak penggugat, yakni orang tua dan istri dari pelaku sendiri. Sehingga menurutnya, pihaknya tak perlu bertanya pada saksi.
“Maka kami dari kuasa hukum Polsek Jelbuk menolak saksi karena sesuai pasal 145 ayat (1) Hir yang kami jelaskan tadi,” pungkasnya.
(Aminudin Aziz)
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi