Romli Artasasmita. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.co — Banyaknya para tersangka mulai berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan. Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan. 
Belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Namun demikian, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita berpendapat, bahwa hal tersebut jangan semata-mata Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang pertama mengajukan praperadilan kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
“Kebetulan yang saat ini terjadi Komjen BG mengajukan praperadilan, jangan melihat ke BGnya. Kan kebetulan BG ini calon Kapolri. Tapi jangan lupa putusan hakim Sarpin ini terbuka bagi siapapun yang merasa terzalimi. Ini harus diluruskan, itu hak bagi siapapun,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Dia mengatakan, langkah yang diambil oleh Komjen BG itu merupakan imbauan, agar para penyidik maupun jaksa lebih berhati-hati lagi dalam menindak sebuah perkara. “Jangan sampai nanti jaksa bilang (ketika tersangka meminta pembuktian) nanti di pengadilan saja pembuktiannya,” kata Guru Besar Hukum Pidana itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby