Jakarta, Aktual.co — Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 16 Februari 2015, Sarpin memutuskan menerima gugatan BG terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan adanya putusan hakim Sarpin membuktikan negara telah mengakomodir warga negaranya yang dizalami. Selain menghukum negara juga harus memberikan perlindungan, dan ini memberi ruang terbuka,” kata Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Dalam hal ini, sambung Prof Romli negara telah mewujudkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dia mengapresiasi keputusan hakim Sarpin yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi. “Pokoknya saya sambut positif ya,” kata dia.
Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan, belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















