Jakarta, Aktual.com – Psikolog klinis dewasa dari Universitas Indonesia, Pingkan Rumondor, S.Psi, M.Psi menjelaskan batasan antara tindakan dikatakan sebatas bercanda dan masuk kategori perundungan atau bullying.
“Bullying dilakukan sengaja dan berulang-ulang. Misalnya terjadi selama 6 bulan hampir setiap hari untuk mengintimidasi atau menyakiti orang lain,” ujar dia dalam webinar terkait perundungan di tempat kerja, Senin.
Pingkan menekankan tiga hal ketika berbicara menyoal perundungan yakni sengaja, berulang-ulang dan ada ketidakseimbangan kekuasaan misalnya ada salah satu pihak yang merasa superior atau lebih tinggi dan satu lainnya merasa inferior.
Sementara tindakan disebut bercanda bila antara pihak yang terlibat sama-sama bisa menikmati, senang, bisa melihat di mana kelucuan bahan candaan dan tidak ada yang tersakiti.
“Kalau bullying salah satu akan merasa tersakiti, merasa direndahkan dan sebenarnya yang bercanda melakukan bullying ,di balik kata bercandaan dia melakukan dengan sengaja menyakiti,” tutur Pingkan.
Contoh perilaku bullying antara lain menyebarkan gosip, berlaku secara tidak adil, mengejek dan merendahkan, sengaja mengisolasi orang. Tetapi yang bukan termasuk tindakan negatif ini yakni satu konflik terjadi sekali dan mutasi berdasarkan kompetensi.
Mereka yang terlibat dalam perundungan antara lain pelaku, saksi yakni mereka yang melihat dan target atau orang yang diposisikan lebih rendah. Berbicara target, menurut Pingkan, biasanya sosok-sosok berbeda dari mayoritas di mana bullying terjadi.
Terkait saksi, seringkali bila mereka tak paham cara bertindak yang tepat saat bullying terjadi, maka cenderung diam. Penyebabnya bisa beragam.
“Ketika semakin banyak yang melihat akhirnya ada semacam rasa berbagi tanggung jawab, yang melihat itu akan tunggu-tungguan siapa yang negur duluan. Saksi ini penting, supaya dia bisa melakukan sesuatu, kadang-kadang ada efek seperti itu,” kata Pingkan.
Pada masa pandemi COVID-19, tindak perundungan bukan berarti tak terjadi sama sekali, misalnya di tempat kerja. Pingkan mencontohkan, perundungan bisa dialami seseorang via telepon, rapat online misalnya dengan peserta yang melontarkan komentar mengandung unsur melecehkan, email berisi pergosipan.
Suatu penelitian pada tahun 2020 yang dilakukan satu organisasi menunjukkan angka responden mengeluhkan pelecehan dan direndahkan berbasis gender, etnis dan usia meningkat di masa pandemi.
“Pandemi ini meningkatkan (kejadian perundungan) sekalipun konteksnya di online,” demikian Pingkan menyimpulkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah