Jakarta, Aktual.com – Otoritas Malaysia tegaskan tidak pernah melarang penggunaan Ganja untuk kepentingan medis di Malaysia. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin di hadapan parlemen.

Khairy bahkan mengungkapkan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum. Dia mengatakan sesuai dengan undang-undang saat ini, Undang-Undang Obat Berbahaya 1952, Undang-Undang Soal Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Untuk mengatur dan membatasi produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA).

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik, Undang-Undang Soal Racun, dan Undang-Undang Obat Berbahaya,” kata Khairy seperti dikutip Channel NewsAsia pada pekan lalu.

Pernyataan itu diutarakan Khairy menanggapi pertanyaan anggota parlemen sekaligus mantan menteri olah raga dan pemuda Malaysia, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.

Syed Saddiq bertanya tentang sikap pemerintah Malaysia soal penggunaan rami atau mariyuana untuk medis sebagai alternatif pengobatan untuk pasien seperti yang telah diterapkan berbagai negara.

Khairy mengatakan setiap pihak yang memiliki bukti yang cukup untuk menggunakan ganja untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan izin produk ke DCA.

Melalui Twitter, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia “puas” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya. Perlu diketahui parlemen Malaysia awal Oktober bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis.

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman