Jakarta, Aktual.co — Ketua Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurahman Ruki dibuat bingung dengan intruksi Presiden Joko Widodo tentang akan mengintervensi penegakan hukum dalam kondisi kepepet.
Menanggapi hal tersebut,  Pakar Hukum Universitas Muhamadyah Jakarta, Chairul Huda, menilai sikap Presiden Jokowi tersebut, sama saja melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
“Proses hukum, biarlah proses hukum, Presiden tak perlu ambil bagian,” ujar Chairul Huda ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis(26/2).
Chairul mengatakan, Presiden tidak boleh ikut campur pada kasus-kasus penegakan hukum. Namun sambung dia, Presiden hanya boleh menerima laporan-laporan pertanggungjawaban dari para penegak hukum.
“Penegak hukum bertanggung jawab pada presiden, itu iya, Kapolri, Jaksa Agung bertanggungjawab pada presiden,” Ujar Chairul.
Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki mengungkapkan jika dirinya tidak mengerti maksud beberapa poin pengarahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait perbaikan hubungan antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu pernyataan yang membuat dirinya sedikit kebingungan adalah, ketika Presiden menyatakan tidak akan intervensi apapun bentuk penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, seketika itu pula Presiden menambahkan bahwa dia bisa saja melakukan intervensi jika sudah dalam keadaan mendesak. (Baca:Ruki Bingung Presiden Minta KPK Tak Hambat Program Pemerintah)
“Saya nggak tahu yang dimaksud kepepet bagi seorang Presiden sehingga perlu mengintervensi penegakan hukum. Saya nggak tahu bagaimana prakteknya,” ujar Taufiqurrahman, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby