Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat disematkan Brevet Kehormatan Hidro-Oseanografi TNI AL oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, di Mako Pushidrosal kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (19/10).

Jakarta, Aktual.com – Pasca penunjukkan Kasad Jenderal TNI Andhika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo dan juga sudah direstui DPR. Kini, perhatian publik kembali dialihkan dengan gonjang-ganjing penunjukkan posisi Wakil Panglima TNI oleh Presiden.

Seakan mendapat panggung baru, para politikus dan pengamat rebutan buka suara. Isu pun mengarah kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono yang akan ditunjuk mengisi jabatan tersebut. Sayangnya, hal tersebut dilontarkan tanpa pemahanan mendalam dasar hukum dan pemahaman organisasi militer TNI.

Pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis Soleman B Pontoh pun sampai dipelintir terkait jabatan Wakil Panglima TNI. Padahal dampak dari diplintirnya perrnyataan tersebut bisa berdampak tidak harmonis hubungan dengan pihak yang dikabarkan enggan menerima jabatan tersebut, termasuk dengan Presiden yang menghidupkan jabatan Wakil Panglima TNI.

“Saya tidak pernah ngomong Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono menolak jabatan Wakil Panglima TNI. Yang jelas saya hanya bicara jabatan Wakil Panglima, tapi tidak bicara siapa yang mau jadi Wakil Panglima,” ujar Soleman, Ahad (14/11).

“Mohon diluruskan, saya tidak bicara soal manusianya. Tapi jabatannya. Bahwa jabatan Wakil Panglima merupakan jabatan kartu mati. Karena tidak punya kewenangan. Bahkan jabatan Wakil Panglima dibawah dari tiga kepala staf (AL, AD, AU),” kata dia.

Soleman menegaskan, sebelumnya juga tidak ada pembicaraan antara dirinya dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang dikabarkan akan mendapatkan hadiah jabatan Wakil Panglima karena tidak menjadi Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang memasuki pensiun.

“Wakil Panglima TNI itu jabatan semu. Makanya saya sudah sejak dulu nyatakan tidak setuju ada jabatan Wakil Panglima TNI. Karena kalau jabatan wakil batalion itu jelas fungsi dan tugasnya. Makanya saya tidak ngerti ada wacana jabatan Wakil Panglima TNI, apa yang mau dikerjakan,” tegasnya.

Soleman pun menyebut wajar jika Kepala Staf TNI AL Laksamana Yudo Margono yang menolak untuk mengisi jabatan Wakil Panglima TNI. Karena secara fungsi dan tugas tidak jelas. Karena jika diilustrasikan jabatan Wakil Panglima TNI bukan matahari dan juga bukan ban serep. Oleh karena itu biarkan Laksamana Yudo Margono tetap menjadi KSAL.

“Jabatan KSAL itu terhormat. Biarkan Laksamana Yudo Margono menjadi KSAL hingga menjadi Panglima TNI pada tahun 2022 nanti,” ungkap dia.

Soleman mengungkapkan, jabatan Wakil Panglima sejatinya telah melekat kepada ketiga kepala staf Angktan (AD, AL, AU) sehingga tidak diperlukan lagi pembentukan jabatan Wakil kepala Staf Angkatan yang baru. Selain itu pembentukan jabatan Wakil Panglima juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 3002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Sehingga jabatan Wakil Panglima akan mengakibatkan gagalnya reformasi TNI yang selama ini telah dinilai berhasil dengan baik.

Para perwira senior TNI yang merancang kedua Undang-undang sudah mengetahui dengan baik bahwa jabatan Wakil Panglima TNI tidak perlu dibentuk, sehingga dalam Undang-undang TNI, jabatan Wakil Panglima ditiadakan. Pembentukan jabatan Wakil Panglima dapat mengakibatkan kekacauan kewenangan dan kekacauan rantai komando. Hal ini tentunya sangat membahayakan kualitas organisasi TNI.

“Sejak 2015, saya telah menulis penolakan terhadap jabatan Wakil Panglima. Jadi pembentukan jabatan Wakil Panglima TNI sebaiknya dibatalkan, karena tidak ada manfaatnya, alias mubazir,” kata dia.

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri mengungkapkan kekhawatirannya jika jabatan Wapang dihidupkan. Karena dampaknya malah akan timbul “matahari kembar” di internal TNI dan akan memicu masalah komando dan komunikasi. Ia pun berpendapat bahwa tidak ada urgensi mengisi kembali jabatan Wapang TNI. Terutama jika hal tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan politis terkait dilompatinya jatah TNI AL menjadi Panglima TNI.

Dengan semua perdebatan dan tarik-ulur jabatan Wapang TNI, jika dilihat dari dasar hukumnya, maka dapat diambil jalan tengah dengan memberikan posisi tersebut untuk promosi jenderal bintang tiga ke bintang empat. Sehingga tidak harus kepala staf yang menempati posisi tersebut. Hal ini pun sudah pernah terjadi pada masa Wapang TNI Jenderal TNI Fachrul Razi yang menjabat mulai Oktober 1999 – September 2000. Dia tidak pernah menjadi Kasad sebelumnya.

Publik berharap kepda Presiden Joko Widodo agar lebih arif dan bijaksana ketika memutuskan penunjukkan posisi jabatan Wapang TNI tersebut. Dan tentunya kita semua berharap bahwa keputusan presiden nantinya merupakan keputusan yang sepenuhnya berdasarkan mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan. Bukan lagi-lagi untuk mengakomodasi kepentingan politis.

Dasar hukum posisi jabatan Wapang TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo. Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan Wapang TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004. Serta tidak ada satupun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan Wapang TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan.

Dengan demikian, posisi Wapang TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrai tata kelola pemerintahan.

Ditelusuri darimana wacana bahwa jabatan Wapang TNI harus diisi oleh yang pernah menjabat Kepala staf Angkatan, maka didapat referensi bahwa hal tersebut berasal dari ucapan Kepala Staf Presiden Moeldoko pada tahun 2019 silam. KSP Moeldoko mengatakan bahwa “Intinya wakil panglima bintang empat dan dia setiap saat bisa menjalankan fungsi kepanglimaan, maka seyogyanya memang sudah punya pengalaman kepala staf angkatan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu