Jember, Aktual.com – Sebagai bentuk dukungan atas program pemerintah Pusat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember dengan menargetkan pengurusan PTSL di Jember selesai pada bulan Desember 2021.

Hal ini disampaikan Oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, dalam agenda penyerahan 500 sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis di Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Selasa (16/11).

Menurut Bupati Hendy Siswanto, bahwa ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu mendaftarkan pengurusan tanah melalui PTSL untuk menghindari potensi masalah pertanahan.

“Kalau sudah ada sertifikat enak kita menghindari adanya masalah ke depan. Kalau tidak diurus kasihan anak penerus kita bisa-bisa mengakibatkan pertikaian karena perkara tanah ini sensitif, artinya surat ini penting jadi tolong dijaga,” ujarnya.

Meski demikian, secara keseluruhan program PTSL di Jember bukan tanpa masalah, di beberapa desa kerap ditemui adanya pungutan liar yang bahkan melibatkan oknum perangkat desa.

Tak hanya itu, ia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan meminta para camat untuk menginventarisir dan melakukan klarifikasi.

“Kami punya inspektorat untuk menindaklanjuti (laporan) untuk melakukan pemeriksaan, tapi mudah-mudahan hal seperti itu tidak terjadi, ya mungkin cuma satu dua oknum saja. Kalau kita selalu berkolaborasi berkoordinasi InsyaAllah masyarakat tidak sampai rugi dalam hal ini,” bebernya.

Sementara itu, Sugeng selaku Kepala BPN Jember menyampaikan, bahwa hari ini secara langsung menyaksikan penyerahan sertifikat terhadap warga di dua desa.

“Hari ini kita menyaksikan penyerahan 500 sertifikat tanah lewat program PTSL dimana 200 dari Desa Sidomekar Semboro dan 300 sertifikat dari Desa Karangsono Bangsalsari,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia mengapresiasi peran masyarakat khususnya dukungan pemerintah daerah dalam proses pengurusan PTSL.

“PTSL tidak bisa berjalan lancar tanpa bantuan pemerintah daerah, pokmas, dan masyarakat,” tutupnya.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi