Jakarta, Aktual.co — Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, menjadi penegasan atas pentingnya memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya perikanan. Pasalnya, penggunaan alat tangkap tersebut dapat merusak jiwa nelayan.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim mengatakan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti harus mengambil langkah-langkah progresif tanpa mencederai amanah Undang-Undang Perikanan.

“Kami merekomendasikan kepada Bu Susi utuk melakukan tiga hal. Pertama memastikan masa transisi selama enam sampai sembilan bulan tidak diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan,” ujar Abdul dalam rilisnya yang diterima Aktual.co, Kamis (26/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, usulan kedua yaitu penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Menurutnya, langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan.

“Ketiga, berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk penggantian alat tangkap,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka