Nunukan, Aktual.com – Upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara masih belum ditetapkan karena masih menunggu penetapan upah minimum provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan, Abdul Munir di Nunukan, Kamis mengatakan kalau pembahasan UMP Kaltara bisa rampung pada Nopember 2021 maka UMK Nunukan dapat ditetapkan pada awal Desember 2021.

Mengenai besaran UMK Nunukan, belum dapat diprediksi karena perlu dibahas bersama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja dan pemerintah daerah selaku Dewan Pengupahan.

Abdul Munir menyatakan penentuan atau penetapan UMK dan UMP 2022 mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja. Hanya saja tidak mungkin kurang dari UMK 2021 sebesar Rp3.080.000 per bulan.

Walaupun pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat sangat merosot akibat dari hantaman pandemi COVID-19 selama kurang lebih dua tahun. “Indikator penetapan UMK itu diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” jelas dia.

Perlunya pembahasan UMK 2022 secara matang dengan melibat unsur-unsur yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja karena adanya sektor usaha yang sangat tertekan akibat pandemi COVID-19 seperti pelaku usaha perhotelan dan UMKM atau industri dan jasa.

Oleh karena itu, semua pelaku usaha perlu diminta pendapatnya agar semua berjalan sebagaimana mestinya dalam sistim pengupahan pekerjanya. “Tapi tidak mungkin UMK 2022 lebih sedikit dari UMK 2021. Minimal sama dengan tahun sebelumnya setelah mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 ini,” terang Abdul Munir.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Dede Eka Nurdiansyah