Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan kasus korupsi terkait penyelanggaran ibadah haji tahun 2010-2013 di Kementerian Agama (Kemenag), Sri Ilham Lubis.
Selain kesaksian dari Sri Ilham, lembaga anti rasuah itu juga mendapatkan sejumlah dokumen yang diduga berisi data-data mengenai penyelenggaraan haji ketika Suryadharma Ali (SDA) menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).
Meski begitu, ketika ditanya perihal isi dokumen, Sri Ilham yang merupakan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, enggan menjelaskannya. Begitu pula saat ditanya mengenai pertanyaan yang dilayangkan penyidik KPK.
“Hanya menyerahkan dokumen. Gak banyak pertanyaanya. Iya sehubungan dengan haji,” ujar Sri Ilham sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Kamis (26/2).
Selain seputar pemeriksaan, Sri Ilham juga mengungkapkan bahwa kehadiran dirinya dalam pemeriksaan tersebut murni atas kemauan dirinya dan menghormati proses hukum.
Sebelumnya, SDA sendiri telah mengajukan gugutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap penetapan status tersangka oleh KPK. Dia menganggap penetapan tersebut telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Nggak ada (koordinasi dengan SDA),” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















