Jakarta, Aktual.co — Upaya praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana korupsi tidak akan menghentikan proses penyidikan. KPK pun akan menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan oleh para tersangka itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, meski para tersangka mengajukan praperadilan tak menghentikan penyidikan perkara yang di praperadilankan.
“Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan,” ujar Johan saat dihubungi, Kamis (26/2).
Meski begitu, dia mengaku sebelumnya jajaran pimpinan di KPK membicarakan bagaimana jika para tersangka di lembaga antirasuah tersebut mengajukan upaya gugatan di praperadilan. Menurut dia dalam pembahasan tersebut tidak dibicarakan mengenai opsi penghentian sementara terhadap penyidikan yang kasusnya tengah di praperadilankan.
“Jadi tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan,” tegas Johan.
Sementara itu, sebelumnya pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki.
Mantan ketua KPK Jilid I itu mengatakan, akan menunda kasus bagi tersangka yang mengajukan praperadilan (Baca:KPK Bakal Tunda Kasus Tersangka yang Ajukan Praperadilan)
“Kita musti hormati pengadilan. Maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” kata Ruki di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Oleh karenanya, Johan mengatakan dirinya akan menanyakan hal tersebut ke Ruki.”Saya belum tahu kalau Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki) mengatakan hal itu (penghentian sementara). Nanti akan saya tanyakan kepada beliau seperti apa maksudnya,” kata dia.
Saat ini, tersangka di KPK yang tengah melakukan upaya praperadilan adalah Suryadharma Ali, dan belakangan ini eks Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga ajukan praperadilan. Dengan pernyataan Johan tersebut artinya proses penyidikan terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut masih terus berjalan dan Sutan terus berjalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















