Jakarta, Aktual.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali meminta PSSI agar memberikan hukuman berat kepada para pemain dan ofisial yang terbukti menerima suap di klub Liga 3.
Persepakbolaan Indonesia kembali dicederai dengan tindakan kotor dengan ditemukannya dugaan terjadinya tindakan suap kepada pemain dan ofisial klub Liga 3 2021 wilayah Jawa Timur. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing.
Menpora pun meminta PSSI untuk mengusut dugaan tersebut. Kasus ini juga menurutnya menjadi sinyal agar PSSI mulai memperhatikan Liga 3 yang diikuti tim-tim amatir karena kompetisi tersebut juga, menurutnya, merupakan ajang pembinaan klub sepak bola Indonesia.
“Ini tidak mudah untuk membuktikan (dugaan suap). Butuh penguatan di klub, Askab, Askot, dan Asprov agar lebih ditekankan bahwa bukan juara yang jadi tujuan kita, khususnya di Liga 3 yang merupakan pembinaan supaya mereka bisa menjadi klub yang naik level,” kata Zainudin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis (18/11).
“Apabila terbukti (pengaturan skor) itu hukumannya jangan ringan karena bisa membuat orang berulang kali untuk melakukan itu,” tambah dia.
Zainudin meminta agar hukuman yang diberikan minimal diskors dari seluruh kegiatan sepak dengan durasi waktu tertentu sampai yang terberat disanksi seumur hidup.
Sebelumnya dikonfirmasi adanya dugaan pengaturan skor di klub Liga 3 Jawa Timur dalam pertandingan antara klub Gestra Paranane FA dengan NZR Sumbersari FC dan Gestra melawan Persema.
Dalam pertandingan tersebut, Gestra kalah 0-1 dari NZR Sumbersari FC, dan takluk 1-5 saat melawan Persema.
Kasus tersebut kini sedang diadili oleh Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur dan kini memasuki sidang kedua. Erwin memastikan para tersangka akan menerima hukuman berat.
“Ada uang atau tidak? Yang jelas kalah sesuai dengan permintaan. Ini dihubungi. Makanya ada laporan dari pihak manajemen. Makanya dia laporkan ke Komdis Asprov. Kalau ternyata benar, sanksinya seumur hidup,” kata Erwin.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin