Jakarta, Aktual.co — Ketua Tim  Reaksi Cepat Kasus Lion Air dari Ombudsman Republik Indonesia Hendra Nurtjahjo, menilai Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tidak mengawasi standar pelayanan publik Lion Air.
“Dimana kerjanya Kementrian Perhubungan? Kok tidak mengawasi standar pelayanan publik dengan baik,” ujar Hendra, di Jakarta, Kamis (26/2).
Sebagai regulator, kemenhub seharusnya memiliki fungsi pengawasan standar publik, namun fakta di lapangan justru tak ada audit harian maskapai Lion Air selama lima tahun kebelakang.
Untuk mengusutnya, Hendra dan tim akan bekerja selama dua pekan untuk menginvestigasi masalah tersebut.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo sebelumnya mengaku sudah melakukan audit rutin harian kepada maskapai-maskapai termasuk Lion Air.
“Kalau audit rutin sudah kita lakukan,” ujar Suprasetyo di gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2).

Artikel ini ditulis oleh: