Banda Aceh, Aktual.co — Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh untuk membuka kantor di Aceh.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Dermawan yang mewakili gubernur pada pembukaan acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun di Aula UPTD Perkebunan, Ulee Kareng Banda Aceh, Selasa (12/5).
Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan kebijakan normatif yang berlaku selama ini. Jangan ada lagi perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh, tetapi tidak membuka kantornya di Aceh.
“Jika masih ada yang tidak mau buka kantor di Aceh, terpaksa kami berikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dermawan yang membaca sambutan Gubernur Aceh.
Menurut Gubernur, industri perkebunan merupakan salah satu sektor ekonomi yang paling berkembang di Aceh belakangan ini. Berdasarkan data, di Aceh terdapat 134 perusahaan perkebunan dengan lahan olahan seluas 381 ribu hektar saat ini.
“Apabila semua membuka kantornya di Aceh akan membukan peluang kerja baru bagi putra-putri Aceh yang pendidikannya sudah sangat baik saat ini, “ kata Gubernur lebih lanjut.
Melihat potensi ekonomi tersebut, Gubernur mengingatkan agar Pemerintah Kab/Kota memberi perhatian penuh kepada sektor perkebunan, sehingga usaha perkebunan mampu menjadi penopang bagi upaya-upaya untuk menyejahterakan rakyat.
Pembaruan UU Nomor 39 Tahun 2014 adalah salah satu komitmen Pemerintah dalam mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNSDA) yang telah diluncurkan sebelumnya di tingkat nasional.
Bagi perusahaan perkebunan yang sudah dan akan beroperasi di Aceh, Gubernur menghimbau agar perusahaan-perusahaan tersebut mematuhi ketentuan yang berlaku di Aceh demi memperlancar proses perizinan dan pengelolaan usaha perkebunan yang dijalankan.
Acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun ini diadakan oleh Dinas Perkebunan Aceh dan Dirjen Perkebunan, Kementrian Pertanian RI, dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari berbagai kalangan termasuk para pengusaha perkebunan dan SKPA terkait.

Artikel ini ditulis oleh: