Jakarta, aktual.com – Pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, menyoroti uji materi (judicial review) Mahkamah Agung (MA) nomor 28P, yang memberikan remisi kepada tahanan tindak pidana korupsi. Padahal sebelumnya hanya diberikan kepada justice collaborator.
Menurutnya, PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan tidak mempertimbangkan dasar hukum lain yaitu UU Permasyarakatan. Layaknya UU itu dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan badan eksekutif, sehingga kelemahan ini dikoreksi oleh MA.
“Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika di vonis di Pengadilan, Majelis Hakim sudah memberikan vonis yang menurut pengadilan putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya lagi untuk mendapatkan remisi oleh peraturan pemerintah merupakan hal yang salah dan melawan hukum,” kata Alvin kepada wartawan fi Jakarta, Jumat (19/11/2021).
“Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak dari Peraturan Pemerintah atau badan eksekutif. Apabila sudah ada putusan dari MA selaku pengadilan tertinggi maka semua wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu,”Al tambahnya.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut.
“Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin