Banda Aceh, Aktual.com – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan bahwa kelahiran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah membantu pemerintah untuk memberantas rentenir di ibu kota Provinsi Aceh.

“Qanun lembaga keuangan syariah ini telah membantu kita dalam memberantas rentenir di Banda Aceh,” kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Sabtu (20/11), saat menjadi pembicara pada seminar nasional Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh yang dilaksanakan pada Konferensi Provinsi XII PWI Aceh, di Banda Aceh.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini mengatakan kelahiran Qanun LKS tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya, yakni mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Aminullah memaparkan, bermula dari Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, maka lahirlah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok Syariat Islam.

Pada Pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan muamalah dengan syariat Islam.

“Namun kami menyadari Qanun Aceh tentang pokok syariat Islam ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Maka kami, Pemkot Banda Aceh juga berinisiatif dalam melahirkan Qanun LKS,” ujarnya.

Aminullah menyampaikan, Qanun LKS itu mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam.

Kemudian, ia melihat mayoritas lembaga keuangan di Aceh masih menerapkan sistem konvensional baik perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, leasing, koperasi, bahkan lembaga BUMG (badan usaha milik gampong).

Padahal, kata Aminullah, Pemerintah Kota Banda Aceh sedang berupaya membuat segala bentuk kegiatan ekonomi dengan sistem syariah, baik berupa perbankan, dan lembaga keuangan lainnya.

Aminullah mengungkapkan, dengan adanya Qanun LKS itu kemudian dirinya mengembangkan literatur keuangan syariah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (PT LKMS) Mahirah Muamalah Syariah.

“Tujuan LKMS yaitu untuk membumihanguskan praktik rentenir agar mampu melepaskan masyarakat dari jeratan tengkulak yang mengisap darah pelaku usaha kecil, dan dapat memajukan UMKM,” kata mantan Dirut Bank Aceh itu.

Aminullah menjelaskan, LKMS Mahirah Muamalah Syariah tersebut telah berhasil memberantas rentenir di Banda Aceh sejak satu tahun didirikannya.

Kehadiran LKMS sudah melepaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktik riba. Hal itu dapat dilihat berdasarkan survei yang dilakukan.

“Pada 2018 jumlah rentenir di Banda Aceh mencapai 80 persen, kemudian 2019 menjadi 14 persen, dan terakhir pada 2020 hanya tersisa dua persen lagi,” ujarnya.

Aminullah mengimbau semua lembaga keuangan di Aceh dapat segera hijrah ke ekonomi syariah yang jelas tidak bertentangan dengan Al Quran dan Hadis.

“Kepada nasabah perorangan, perusahaan, lembaga, pemerintah, dan organisasi diharapkan segera memindahkan penempatan tabungan dari bank konvensional ke bank syariah atau kegiatan keuangan lainnya yang nonsyariah,” demikian Aminullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin