Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan kepastian bahwa proses hukum terkait dengan dugaan terorisme yang melibatkan anggota MUI Farid Okbah dan dua lainnya dilakukan secara terbuka.
“Pemerintah memastikan proses hukum terhadap tiga terduga terorisme itu berjalan secara terbuka dan berdasarkan prosedur hukum berlaku,” kata Mahfud, Jakarta, Senin (22/11).
Selain itu, Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan bukti-bukti hukum yang menjerat anggota MUI tersebut karena akan berimbas terhadap jalannya proses hukum.
“Kalau diberitahu, itu bisa mengacaukan proses hukum. Jadi begitu ketentuannya. Termasuk kapan boleh didampingi pengacara dan sebagainya,” kata dia.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi pada Selasa (16/11).
Tiga pelaku tersebut, yakni Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah, dan Anung Al Hamat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain














