Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Adam R Damiri tidak setuju jika ASABRI harus bergabung dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, Undang-Undang (UU) BPJS tidak menggambarkan pengalihan kelembagaan.
“Tapi itu hanya mengalihkan program jaminan sosial yang merupakan bagian dari program yang sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” ujar Adam dalam Forum ke-34 Marketeers Club di gedung ASABRI Jakarta, Kamis (26/2).
Lebih lanjut dikatakan dia, setelah dilakukan kajian, ternyata tidak ada bagian dari program ASABRI yang sesuai dengan UU SJSN. Menurutnya, dengan karakteristik kepersertaan ASABRI yang memliki risiko tinggi, diperlukan eksistensi ASABRI menjadi Badan Hukum Publik (BHP) yang khusus memproteksi finansial prajurit TNI, Polri, dan PNS Kemhan/Polri.
“Itu semua kan di luar BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sesuai BPJS, lantas siapa yang akan melaksanakan santunan risiko kematian, santunan cacat karena dinas dan bukan dinas, santunan biaya pemakanam istri/suami/anak (pada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri,” kata dia.
Selain itu, kata dia, sesuai Pasal 65 ayat 1 UU BPJS yang berisi transformasi program ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat dilaksanakan tahun 2029. Menurutnya, dengan pasal tersebut ASABRI wajib menyelesaikan penyusunan roadmap transformasi paling lambat 2014.
“Namun sekarang belum ada peraturan pemerintah tentang tata cara transformasi program,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PT ASABRI adalah perusahaan asuransi milik BUMN yang khusus untuk menyantuni prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri. Saat ini jumlah peserta ASABRI sampai dengan Desember 2014 mencapai 1,16 juta orang.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















