Kudus, Jateng, Aktual.com – Kementerian Tenaga Kerja berharap tidak ada lagi kesenjangan antara upah yang diterima pekerja kaum perempuan dengan laki-laki karena pemberian upah berdasarkan gender tidak diatur di aturan, kata Staf Khusus Kemenaker Hindun Anisah.
“Kami juga ingin meningkatkan tingkat partisipasi perempuan di dalam dunia kerja, karena selama ini tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan hanya 53 persen dan masih kalah dengan laki-laki pekerja persentasenya mencapai 80 persen,” katanya pada Forum Grup Discussion (FGD) Peningkatan Partisipasi Pekerja Perempuan di Kudus, Senin (23/11).
Ia mengakui rendahnya partisipasi perempuan di dunia kerja salah satu faktornya karena terkait budaya dan pandangan masyarakat. Masih banyak polemik yang mempermasalahkan perempuan di dunia kerja sehingga hal ini menjadi tantangan.
Padahal, kata dia, angka kemiskinan yang paling tinggi ditempati perempuan, karena tidak memiliki penghasilan serta struktur dan budaya yang tidak mendukung mereka mendapatkan penghasilan.
Kemenaker sendiri, kata dia, memiliki sejumlah program untuk meningkatkan partisipasi mereka di dunia kerja serta memberikan tambahan penghasilan bagi perempuan, khususnya yang ingin berwira usaha.
“Di Kementerian Tenaga Kerja juga ada unit yang bertugas meningkatkan pekerja perempuan di dunia usaha,” katanya.
Untuk Kabupaten Kudus sendiri, diakui dari sisi kuantitas pekerja perempuan cukup banyak, tetapi dari sisi arti pengakuan dalam kualitas kerja perempaun yang perlu ditingkatkan sehingga harus ada penguatan terhadap pekerja perempuan agar bisa menduduki posisi “midle up”.
Dengan banyaknya usulan dari peserta FGD, kata Hindun Anisah., pihaknya segera menindaklanjuti dan menggelar koordinasi dengan kementerian terkait. Kemenaker sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait pekerja di sektor informal atau bagi pekerja rumah tangga.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kudus Bambang Sumadiyono menganggap bahwa perusahaan di Kudus selama ini sudah memberikan hak pekerja perempuan sama dengan laki-laki, sehingga tidak ada pembedaan upah yang diterima.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah