Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga pegawai Bank Central Asia (BCA) untuk dijadikan saksi dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksaan proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Muhamad Nazarudin (MNZ), Kamis (26/2).
Ketiga karyawan BCA yang dipanggil yakni Kepala Cabang (Kacab) BCA cabang Kuningan Paula Yenni, Kacab BCA cabang Panglima Polim Dian Ekawaty Nafasyiah serta pimpinan Kacab BCA cabang Graha Inti Fauzi Lilik Rahaju.
“Iya ketiganya diperiksa untuk tersangka MNZ,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (26/2).
Selain itu, lembaga anti rasuah itu juga memanggil dua pegawai swasta yang tidak disebutkan nama perusahaannya. Keduanya ialah Karmin Rasman Robert Sinurat dan Aan Ikhyaudin.
Seperti diketahui, MNZ telah didakwa menerima hadiah atau suap dari PT DGI agar perusahaan tersebut dimenangkan dalam tender pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011. MNZ mencoba menghilangkan uang suap tersebut dengan membeli sejumlah saham PT Garuda Indonesia pada 2010.
Adapun total saham yang dibeli MNZ adalah sebesar Rp 300,85. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan transfer sebanyak dua kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby