Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Afif Hasbullah mengklaim persaingan usaha tidak sehat dan praktik monopoli lebih merugikan publik ketimbang perilaku korupsi.
“Dari sisi kerugian yang dihadapi oleh publik justru kerugian dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat jauh lebih besar daripada perilaku korupsi,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Selasa (23/11) kemarin.
Afif mengungkapkan isu-isu persaingan usaha di Indonesia sebenarnya cukup bagus, tetapi popularitasnya masih berada di bawah isu pemberantasan korupsi.
Sepanjang 2021, jumlah laporan yang masuk ke KPPU sebanyak 115 laporan dengan rincian tujuh laporan sudah masuk ke tahap penyelidikan, 79 laporan masih dalam proses, dan 29 laporan telah dinyatakan berhenti.
Jenis laporan yang masuk itu 73 persen berupa tender dan 27 persen non tender. Nilai laporan tender paling banyak berada di bawah Rp30 miliar dengan porsi 48 persen.
Beberapa kasus fenomenal yang ditangani oleh KPPU adalah monopoli ekspor benih lobster, monopoli tiket perjalanan umrah maskapai Garuda, hingga yang terbaru bisnis reaksi berantai polimerase atau PCR.
“Isu persaingan usaha ini sebenarnya sekalipun cukup bagus, tetapi tone-nya itu masih jauh di bawah yang kami harapkan kalau dibandingkan isu pemberantasan korupsi,” pungkas Afif.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
A. Hilmi