Jakarta, Aktual.co — Bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akhirnya menempuh langkah praperadilan mengikuti Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya baru saja ditunjuk sebagai kuasa hukum Pak Sutan untuk praperadilan dan beliau akan mengungkap banyak dalam gugatan tersebut,” kata pengacara Sutan, Razman Nasution, Kamis (26/2).
Razman mengatakan, Politikus asal Partai Demokrat itu merasa dirugikan dengan penetapan tersangka oleh lembaga tersebut. 
“Materi yang disangkakan awal dengan yang administrasi berubah-ubah. Ketika diperiksa awal sebagai apa dan dan disangkakan sebagai apa,” ujar Razman.
Sutan mengklaim ada motif politik di balik penetapan tersangka oleh komisi tersebut. Dalam waktu dekat, Sutan bakal membeberkan keterlibatan tokoh-tokoh dalam penetapan status tersangka atasnya. “Ada orang besar yang terlibat di sini,” kata Razman.
Razman mengklaim, kliennya justru telah menjadi ‘justice collabolator’ dalam kasus yang menjeratnya. Alhasil, tak seharusnya Sutan sebagai penyelenggara negara disangkakan telah menerima gratifikasi dari kementerian pimpinan Jero Wacik itu.
Tersangka gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015. 
Kasus yang menjerat Sutan merupakan pengembangan dari perkara suap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam amar putusan Rudi, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaumana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selain Sutan, tersangka KPK lain yang telah mengajukan gugatan praperadilan yakni politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Suryadharma menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu