Palu, Aktual.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura meminta pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya mengoptimalkan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kebijakan pencegahan Covid-19 dilakukan sesuai standar pada PPKM Level 3,” katanya di Kota Palu, Senin (29/11).

Ia mengatakan bahwa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 kegiatan masyarakat di tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah dibatasi.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pemerintah daerah harus memperketat pengawasan kegiatan masyarakat di tempat perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata.

Pemerintah daerah juga diminta menyosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru, mengimbau warga untuk tidak bepergian dan pulang kampung bila tidak mendesak, serta memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri sebagaimana kebijakan mengenai PPKM Level 3.

Warga yang karena urusan mendesak harus melakukan perjalanan ke luar daerah, menurut ketentuan harus dipastikan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menjalani pemeriksaan Covid-19.

Menteri Dalam Negeri juga menginstruksikan pemerintah daerah mencegah aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan di tempat umum, tempat hiburan, maupun tempat ibadah selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Masyarakat agar dapat memahami dan menyadari bahwa imbauan ini diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19,” kata Gubernur.

Gubernur Rusdy Mastura juga meminta para bupati dan wali kota menggencarkan pelaksanaan vaksinasi untuk mempercepat terbentuknya kekebalan komunal terhadap Covid-19.

“Vaksinasi terus ditingkatkan dan masyarakat agar bersedia dan ikut menyukseskan vaksinasi. Kita harus bersama menjaga kesehatan dan keselamatan diri,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu