Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Nining Elitos mengatakan, bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 1,09 persen mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk meneruskan penetapan upah minimum menggunakan PP 36 tahun 2021.

Selain dianggap inkonstitusional, penetapan upah minimum juga di nilai sangat tidak manusiawi jika mengacu pada nilai inflasi.

Dikatakan disela gelaran aksi unjuk rasa bersama ribuan peserta dari berbagai elemen di Istana Negara, persisnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (29/11).

Simak video selengkapnya:

Simak juga: Efek Omnibuslaw Perampasan Hak Buruh Semakin Tidak Terkendali

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto