Sungailiat, Bangka, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp32 ribu pada tahun 2022 sehingga total upah pekerja tahun 2022 sebesar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan.
“Ketetapan kenaikan UMK sebesar Rp32 ribu atau naik satu persen lebih tersebut berdasarkan pada kenaikan upah minimun yang sudah ditetapkan gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan di Sungailiat, Kamis.
Dikatakan, kenaikan upah minum di Kabupaten Bangka mengikuti ketetapan kenaikan yang sudah ditentukan pemerintah provinsi meskipun sampai sekarang belum final.
Upah pekerja di masing – masing perusahaan nilai berbeda atau disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha perusahaan tersebut.
“Secara nasional kenaikan upah pekerja masih terus dibahas dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada kepastian nilai kenaikan upah pekerja,” kata Asep.
Kenaikan upah pekerja tahun 2022 yang ditetapkan pemerintah kata dia, khusus di wilayah Kabupaten Bangka tidak menimbulkan gejolak oleh pekerja karena mungkin para pekerja memahami kondisi perusahaannya masing – masing.
“Jumlah tenaga kerja yang terdaftar di wilayah Kabupaten Bangka di semua sektor usaha mencapai 5.000 lebih orang,” katanya.
Angka jumlah pekerja ribuan orang itu kata dia, tidak mengalami pengurangan yang signifikan akibat pandemi COVID-19, dan kalaupun ada pengurangan pekerja bersifat sementara.
“Saya melihat pihak perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya, namun memberlakukan sistem “shift” atau bergantian jam kerja,” jelasnya.
Sistem “shift” yang diberlakukan pihak perusahaan kepada karyawannya menurut Asep cukup bijaksana karena mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan tanpa memutus hubungan kerja dengan karyawannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Dede Eka Nurdiansyah