Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah), berfoto bersama dengan Direktur Utama Bank DKI, Fidri Arnaldy (kedua kanan), Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi (kedua kiri), Direktur Keuangan Bank DKI, Romy Wijayanto (kanan), dan Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM, Sunar Basuki (paling kiri), dalam acara penandatanganan perjanjian kredit dan pembiayaan sindikasi kepada PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM) senilai Rp4 triliun bersama 18 BPD, 1 Bank Swasta, dan BPKH di Jakarta, Kamis (2/12/2021). Dalam sindikasi tersebut, Bank DKI ditunjuk sebagai Mandated Lead Arranger sekaligus sebagai Agen Fasilitas, Agen Jaminan, dan Agen Escrow. Penyaluran kredit dan pembiayaan kepada PT PNM akan diteruskan kepada pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil yang tergabung dalam program PNM Mekaar dan ULaMM. Skema penyaluran kredit sindikasi tersebut terdiri dari maksimal Rp2,2 triliun untuk kredit konvensional dan Rp1,8 triliun untuk pembiayaan syariah. AKTUAL/Dok Bank DKI

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano