Jakarta, aktual.com. – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mempertanyakan pendapat bahwa UU Ciptaker tidak bisa dilaksanakan karena MK memutus bahwa UU Ciptaker Inkonstitusional.

“Siapa bilang tidak bisa diterapkan (UU Ciptaker)?” Ucap Mahfud setelah bertemu dengan Pimpinan DPD RI, Kamis (2/12).

Ia juga mengatakan bahwa UU Ciptaker tersebut tetap berlaku menurut MK.

“Nah itu kan kata pengamat, kata MK tetap berlaku. Memang kalau ditanya ke saya loh kok putusannya kok inkonstitusional kok tetap berlaku ya? Itu pertanyaan saya sebagai ahli hukum,” ungkapnya.

Selain itu, Menkopolhukam ini juga menambahkan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku, karena memang bunyi amar dalam putusan MK Inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun.

“Tetapi putusan MK itu sesuai dengan bunyi amarnya, inkonstitusional bersyarat berlaku selama 2 tahun, tidak ada masalah. Bunyi amarnya begitu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain