Jakarta, Aktual.com – Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah akan membahas tiga masalah dalam gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU), salah satunya pandangan fikih terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Setelah rapat lintas komisi dengan steering committee (SC), maka kami menyepakati ada tiga masail fiqhiyah maudhu’iyah (masalah fikih tematik) yang akan diangkat dalam Muktamar NU,” ujar Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah, Abdul Moqsith Ghazali dalam diskusi yang diikuti dari Jakarta, Jumat (3/12).

Moqsith menjelaskan pembahasan ODGJ ini tidak datang secara tiba-tiba. Pada Munas NU 2017 di Nusa Tenggara Barat juga sudah dibicarakan mengenai pandangan fikih Islam terhadap kaum difabel atau disabilitas.

“Ini penting dibahas karena ODGJ dari segi kuantitas jumlah cukup banyak. Ada yang memperkirakan jumlahnya sampai lima juta orang di Indonesia. Belum ditambah dengan orang yang disebut dengan difabel,” katanya.

Pembahasan kedua yang akan dibahas adalah soal kedaulatan rakyat atas tanah. Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah Muktamar NU akan membahas mengenai pandangan Islam tentang tanah dan konsep kepemilikannya.

“Kita tahu, hak warga negara terhadap tanah itu bagian dari washilah (jembatan) untuk terciptanya hak asasi manusia. Karena tanah itu bukan hanya berfungsi secara ekonomi, tempat kita mencari nafkah, tetapi dia juga berfungsi secara sosial,” kata Moqsith.

Bahkan, kata dia, dalam pandangan Islam, tanah itu berfungsi sebagai tempat untuk beribadah.

Ia menjelaskan bahwa di dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa Allah menciptakan tanah untuk tempat bersujud.

“Tetapi ada banyak warga negara yang tidak punya tanah sekalipun 1×2 meter persegi. Kita penting untuk berbicara ini, di saat ada warga negara lain atau individu lain di dalam satu negara yang memiliki jutaan hektare tanah,” katanya.

Sementara masalah ketiga yang akan dibahas adalah soal badan hukum. Di dalam Komisi Bahtsul Masail Maudhu’iyah ini akan membahas soal badan hukum yang masuk kategori subjek hukum atau tidak.

Ia mencontohkan jika sebuah badan hukum atau organisasi memiliki kekayaan yang sudah sampai satu nishab atau sampai satu tahun, maka dikenakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat atau tidak.

Moqsith menerangkan di dalam fikih Islam yang disebut sebagai subjek hukum adalah individu, bukan badan hukum.

“Individu yang shalat, individu yang berpuasa, berzakat, berhaji. Di dalam masyarakat modern sekarang ada yang disebut organisasi dan badan hukum atau perusahaan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin