Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum bisa memutuskan apakah akan menindaklanjuti hasil praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG). Hal itu, lantaran KPK masih harus mendiskusikan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki, bahwa koordinasi yang dilakukan itu nantinya akan dijadikan rujukan oleh KPK untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Diskusi kami dengan pimpinan Polri dan Kejagung adalah bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan. Itu yang sedang kita diskusikan dengan mabes polri dan Kejagung,” papar Ruki saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (25/2).
Dia kembali menjelaskan bahwa diskusi dengan Kejagung dan Kepolisian belum berbicara sampai mengenai hal teknis. Mantan Komisaris Utama Bank Jabar Banten (BJB) mengatakan bahwa ketiga lembaga hukum tersebut masih membahas subtansi permasalahan.
“Masih akan teknis lagi bicara saya masih belum bisa menghubungkan karena keinginan saya A keinginan beliau-beliau (Kejagung dan Polri) B. Tapi yang jelas ini masalah-masalah yang saya bicarakan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu mengajukan pernyataan pengajuan Kasasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun pengajuan tersebut ditolak karena pihak KPK belum menjabarkan memori Kasasi yang ingin diajukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














