Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto menyampaikan surat ke Wakapolri untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Bambang, salinan BAP tersebut merupakan hak seorang tersangka.
Namun demikian, diberikan atau tidak BAP milik Bambang Widjojanto yang dimintanya ke penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu, sepenuhnya kewenangan penyidik Bareskrim.
“Itu kewenangan sepenuhnya penyidik (mau diserahakan atau tidak) salinan BAP tersebut. Kapan harus diserahkan kepada tersangka,” kata Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (25/2).
Sementara itu Mabes Polri menilai, apa bila salinan tersebut diserahkan kepada tersangka BW, dikawatirkan bakal mengganggu proses penyidikan yang di lakukan Bareskrim Polri.
“Memang salinan BAP itu hak tersangka. Tapi kalau digunakan untuk mengganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa disikapi,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri.
Ronny mengaku, nantinya apabila seluruhnya sudah final maka pastinya salinan BAP akan diberikan pada tersangka Bambang.
Untuk diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa mengatakan isi surat yang diberikan kliennya ke Wakapolri salah satunya yakni meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami memang hanya serahkan surat. Isi surat antara lain menagih janji atas salinan berita acara yang sampai saat ini belum diterima sebagai tersangka yang memang menjadi hak klien saya,” ujar Lelyana, Selasa, di Mabes Polri, (24/2) kemarin. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby