Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah untuk hati-hati dalam mengelola fiskalnya. Pasalnya, BPK melaporkan tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya risiko yang timbul dari kewajiban pemerintah, seperti kewajiban pensiun, kewajiban penjaminan sosial, dan kewajiban kontingensi dari BUMN, serta risiko Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Pandemi COVID-19 meningkatkan defisit, utang, dan SiLPA yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” tulis BPK dalam hasil reviu atas Kesinambungan Fiskal 2020 pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021 yang dikutip redaksi Aktual.com di Jakarta, Senin (7/12).
Analisis pada LTFS Report 2019 belum disesuaikan dengan kondisi terkini (dampak pandemi COVID-19) dan belum memuat hasil penghitungan beberapa faktor yang memengaruhi kondisi fiskal jangka panjang.
BPK menilai kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tidak dimutakhirkan dengan kondisi terkini di tahun berjalan.
“KEM PPKF 2021 belum menggunakan baseline yang mutakhir, yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sebagai angka dasar perhitungan proyeksi,” jelas BPK.
BPK juga menegaskan bahwa indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR).
“Indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27% melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411 – Debt Indicators yaitu di bawah 0%,” tulis laporan BPK tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun. Utang ini setara dengan 39,69% Produk Domestik Bruto (PDB).
Jika dibandingkan dengan posisi September 2020, utang ini meningkat tajam yakni sebesar Rp809,57 triliun. Di mana pada tahun lalu di periode yang sama utang berada di level Rp5.877,71 triliun dengan rasio 37,84% terhadap PDB.
Artikel ini ditulis oleh:
A. Hilmi