Jakarta, Aktual.co — Pengurus DPP PPP kubu Romahurmuziy menanggapi hasil putusan sidang PTUN yang mengabulkan gugatan dari Suryadharma Ali.
PPP kubu Romahurmuziy (Romi) akan mengajukan banding terkait hasil putusan PTUN. Dengan adanya banding, maka putusan PTUN belum merubah status hukum terhadap DPP PPP Muktamat Surabaya.
“Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, sampai dengan Menteri Hukum & HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung RI nanti sekitar 1-2 tahun kedepan,” kata Romi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2).
Pihaknya melihat beberapa keanehan dari putusan PTUN yang menerima gugatan Suryadharma Ali. Keanehan tersebut adalah legal standing yg menjadi materi eksepsi tergugat intervensi, sama sekali tdk dipertimbangkan, Pasal 24, 25, undang 2/2008 jo 2/2011 tentang parpol tidak dikutip sama sekali.
“Surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Romi.
Selain itu, kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka (hakim) dibawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis.
Saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi&bukti-bukti baru untuk proses ditingkat banding. 

Artikel ini ditulis oleh: