Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan, Kombes Pol Viktor Simanjuntak yang ikut dalam penangkapan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 adalah penyidik Polri.
“Kombes Viktor itu penyidik. Ada skep (surat keputusan) penyidiknya. Saya yang tanda tangan,” katanya di Jakarta, Rabu (25/2).
Hal itu diungkapkan Badrodin menjawab hasil temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, dan melampaui kewenangan oleh Kombes Pol Viktor yang melakukan penangkapan terhadap Bambang Widjojanto (BW) karena tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
Menurut Wakapolri, dirinya sudah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk menyelidiki apakah betul ada penyimpangan dalam penangkapan BW seperti yang disebutkan oleh Ombudsman.
Pada Selasa (24/2 ), lembaga negara pengawas pelayanan publik ORI menyatakan terdapat dua maladministrasi dalam proses penangkapan dan pemeriksaan BW oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















