Jakarta, Aktual.co — Pembelaan-pembelaan yang dilakukan oleh kubu Bambang Widjojanto terus dilayangkan. Kubu BW tak ada habis-habisnya menebar opini ketimbang mengajukan praperadilan.
Praperadilan sama sekali tak menjadi pertimbangan BW untuk mencari keadilan, dalam penetapannya sebagai tersangka di kasus mengarahkan saksi dalam sidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut pakar hukum pidana Prof Romli Asmasasmita mengatakan, setiap warga negara sekalipun ‘tukang becak’ berhak mengajukan praperadilan jika merasa disakiti penyidik dan penuntut umum.
“Tukang becak juga bisa ajukan praperadilan kalau dizolimi penyidik dan penuntut,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (25/2).
Sebelumnya pengacara Bambang Widjojanto menyebut, para tersangka yang mengajukan gugutan praperadilan adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan uang.
“Kalaupun ada terobosan hukum (praperadilan) hanya untuk orang-orang yang punya kekuasaan atau duit,” ujar Asfinawati usai jumpa pers di gedung KPK, Selasa (24/2).
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum BW lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa ada kemungkinan jika kliennya juga akan mengajukan praperadilan.
“Praperadilan memang kalau faktanya terbuka untuk melakukan itu (praperadilan). Tapi hasil diskusi kami dengan beliau, beliau masih dalam persepsi bahwa putusan itu di luar hukum. Tapi sekali lagi peluang (ajukan praperadilan) masih terbuka,” jelas Rasamala.
Bukan hanya itu, tim pengacara BW juga melemparkan wacana praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mengatakan bahwa sah atau tidaknya pengajuan gugatan status tersangka seseorang baik oleh KPK ataupun Polisi berada di tangan MA.
“Bola ada di MA. Mereka harus bertanggung jawab. MA bukan hanya berfungsi menyidik perkara ditingkat terakhir. Tapi mereka harus melihat unifikasi hukum, melakukan koreksi,” tutur Asfinawati.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















