Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut Brigade Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) merupakan program strategis yang berdampak positif terhadap keberlanjutan budidaya pertanian.

Yeka mengapresiasi adanya Brigade Alsintan di Gorontalo, dan mengatakan akan menyampaikan berbagai keluhan petani di Gorontalo, mulai dari pupuk, harga dan hal lainnya.

“Ombudsman telah menyampaikan saran perbaikan terhadap tata kelola pupuk bersubsidi, untuk menyederhanakan kebijakan tersebut,” kata Yeka usai mengunjungi Brigade Alsintan Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (9/12).

Selain itu kata Yeka, untuk permasalahan harga anjlok pada saat pascapanen merupakan dampak mekanisme pasar, pemerintah seharusnya memiliki sistem gudang untuk mengontrol mekanisme pasar tersebut.

Sementara itu, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Mulyadi Mario mengatakan sebelum tahun 2015 pemberian bantuan Alsintan langsung kepada kelompok tani berjalan kurang efektif.

Hal tersebut terjadi karena alsintan pada akhirnya dikuasai oleh perorangan dan petani harus membayar biaya sewa yang mahal untuk dapat menggunakannya. Selain itu, Alsintan di kelompok tani tidak dirawat sehingga cepat rusak. Atas dasar tersebut, Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo berinisiatif membentuk Unit Kerja Brigade Alsintan.

Mulyadi menerangkan bahwa untuk menggunakan alsintan yang dikelola di Brigade Alsintan petani perlu melakukan pengajuan proposal peminjaman kepada Brigade Alsintan dan selanjutnya akan diproses sesuai antrean. Brigade akan melakukan verifikasi ke lapangan terhadap pengajuan proposal peminjaman tersebut.

Dengan adanya Tim Brigade, petani hanya perlu membayar biaya operator dan bahan bakar mesin (BBM).

“Kehadiran Unit kerja Brigade Alsintan diharapkan dapat meringankan biaya produksi petani pertanian sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan petani,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Gorontalo, Alim Niode menambahkan, jika petani di Gorontalo menemukan maladministrasi dalam pelayanan publik, maka dapat dilaporkan ke Ombudsman.

“Ketika petani mengalami permasalahan pelayanan publik dalam sektor pertanian, maka dapat menyampaikan laporan ke Ombudsman, setelah menyampaikan pengaduan ke dinas/instansi terkait dan tidak mendapatkan tanggapan selama 14 hari,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arie Saputra