Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Hakim tunggal, Yuningtyas Upiek Kartikawati, telah lalai dalam memutuskan menganulir penetapan tersangka Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, ketika jumpa pers, di Gedung, Selasa (12/5).
“Kami menyayangkannya karena ada kelalaian dari putusan hakim,” ujar dia.
Bentuk kelalaian, menurut dia, salah satunya soal penilaian alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapakan Ilham sebagai tersangka. KPK pada awalnya tidak berasumsi hakim akan meminta substansi materi kasus tersebut.
“Hakim melakukan penilaian atas eksistensi alat bukti yang merupakan soal yuridis dalam pokok perkara tindak pidana korupsi, bukan pada mekanisme prosesual praperadilan,” kata dia.
Oleh karenanya, dirinya bersama pimpinan lain akan melihat detail putusan tersebut, untuk selanjutnya mengambil langkah hukum.(Baca: KPK Segera Ambil Langkah Hukum Putusan Praperadilan Walkot Makassar)
“KPK masih mendiskusikan langkah-langkah yang akan dipertimbangkan atas putusan tersebut,” tambah Indriyanto.
Wakil Ketua KPK, Johan Budi menambahkan, salah satu poin yang akan dibahas yakni soal putusan hakim yang menilai KPK tidak memiliki alat bukti dalam menetapkan Walkot Makassar sebagai tersangka. (Baca: Hakim Anggap KPK Tak Miliki Bukti Tetapkan Walkot Makassar Tersangka)
“Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” tambah Johan.
Untuk diketahui, penganuliran status tersangka oleh Hakim Praperadilan, merupakan kali kedua bagi KPK. Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, juga menganulir penetapan tersangka KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan.(Baca: Hakim Sarpin Kabulkan Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan)
Sebelumnya, Hakim praperadilan memutuskan menerima gugatan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. (Baca: Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Wali Kota Makassar).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















