Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto menyampaikan surat ke Wakapolri untuk meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Bambang, salinan BAP tersebut merupakan hak seorang tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menuturkan, bahwa apbila salinan tersebut diserahkan, maka dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.
“Memang salinan BAP itu hak tersangka. Tapi kalau digunakan untuk mengganggu penyidikan dan membangun opini proses penyidikan tentu bisa disikapi,” kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Ronny mengaku, nantinya apabila seluruhnya sudah final maka pastinya salinan BAP akan diberikan pada tersangka Bambang.
Untuk diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa mengatakan isi surat yang diberikan kliennya ke Wakapolri salah satunya yakni meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami memang hanya serahkan surat. Isi surat antara lain menagih janji atas salinan berita acara yang sampai saat ini belum diterima sebagai tersangka yang memang menjadi hak klien saya,” ujar Lelyana, Selasa, di Mabes Polri, (24/2) kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby