Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti perintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjawab surat rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Surat balasan tersebut terkait penetapan tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto.
“Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Menurut Ronny, Wakapolri telah melakukan upaya proaktif sebelum surat rekomendasi Ombudsman itu datang. Upaya tersebut yakni memerintahkan Kadiv Propam melakukan tindakan penyelidikan terkait penangkapan tersangka Bambang.
“Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Ombudsman telah mengeluarkan hasil investigasi tekait penangkapan dan penetapan tersangka BW oleh Bareskrim. Salah satu kejanggalan itu adalah pemanggilan paksa Mabes Polri terhadap BW tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.
Saat melakukan penangkapan BW, polisi diklaim tidak dilengkapi surat perintah penangkapan yang memuat identitas tersangka maupun alasan penangkapan perkara, serta dua anggota polisi berseragam dengan dilengkapi senjata laras panjang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby