Jakarta, Aktual.co — Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie mempertanyakan wewenang Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam menyidangkan perkara perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Theo L Sambuaga, mengingatkan hal ini lantaran sebelumnya MPG tidak bisa melakukan persidangan karena beberapa anggota majelis tidak bisa bersidang.
“Andi Mattalata sudah diangkat jadi pengurus Munas Ancol, Aulia Rahman tidak dapat menjalankan tugasnya karena jadi Dubes di Ceko. Jasri juga sudah diberhentikan dari DPP, hakim ini terbelah. Sekarang malah mampu bersidang, padahal sebelumnya mengatakan tidak mampu. Inkonsistensi Mahkamah Partai Golkar menimbukan banyak pertanyaan,” kata Theo, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Hal ini menimbang bahwa MPG tidak bisa menyidangkan perkara tersebut dan harus tetap dikembalikan ke pengadilan.
“Mahkamah Partai tidak berwenang mengadili perkara ini. Karena itu sesuai dengan UU Parpol jika perselisihan tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai maka ke pengadilan,” ujarnya.
Theo juga mengatakan pihak MPG telah melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena telah mengirimkan surat bahwa MPG saat ini tengah menggelar sidang.
Namun, mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim MPG, Muladi mengaku tidak ada intervensi yang dilakukan MP untuk mempengaruhi hasil putusan dari PN Jakbar.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang

















