Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menegaskan bahwa tak mungkin pihaknya mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini dikatakan terkait hasil putusan PN Jakbar yang menolak gugatan Golkar versi Munas Bali.
“Saya sebenarnya berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah menyatakan dirinya berwenang, namun ternyata dikembalikan ke Mahkamah Partai,” kata Muladi, di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, eksistensi MPG sudah berdasarkan pasal 32 UU partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang pembentukan Mahkamah Partai.
Sebelumnya, kuasa hukum Munas Golkar versi Bali, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Partai bukan pihak berperkara dalam sidang ini, karena itu ini merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh: