Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahar, Rabu (25/2).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tomohon, Sulawesi Utara tahun anggaran 2009-2010, dengan tersangka mantan Wali Kota Tomohon, Jefferson Soleman Montesque Rumanjar (JSMR).
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JSMR,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/2).
Selain Bahar, penyidik lembaga anti rasuah juga memanggil dua saksi lainnya yakni Glenn D Siwu selaku PNS pegawai BPKP Sulawesi Tenggara, (mantan Kabid Anggaran DPPKAD kota Tomohon), dan Edward Niclas Sompotan selaku PNS BPKP (auditor muda).
Ketiga saksi itu diduga akan ditelisik soal dugaan korupsi Jefferson terkait APBD Kota Tomohon tersebut. Utamanya menyoal audit APBD.
“Selain diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan mereka juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka JSMR,” terang Priharsa.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan JSMR sebagai tersangka pada 2012. Ia diduga melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Selain itu, JSMR juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana kas Pemerintah Tomohon.
Untuk kasus penggunaan dana kasa pemerintajt Tomohon merupakan pengembangan kasus JSMR sebelumnya. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Mei 2011, JSMR divonis sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurangan. Dia dianggap terbukti menyalahgunakan penggunan dana Pemkot Tomohon senilai total Rp30,8 miliar dalam kurun 2006-2008.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby